PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah terkait rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian materi dan informasi spasial rancangan Perda tentang RTR terhadap peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. (2) Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; dan b. pelaksanaan;
