Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Apabila pelaksanaan evaluasi dan klarifikasi materi telah sesuai dengan muatan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), rancangan Perda tentang RTR ditindaklanjuti dengan Pembahasan Lintas Sektor dan Daerah. (2) Dalam hal pelaksanaan evaluasi dan klarifikasi materi belum sesuai dengan muatan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), rancangan Perda
tentang RTR disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk diperbaiki. (3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dan disertai dengan alasan pelaksanaan evaluasi dan klarifikasi materi. (4) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali kepada Subdirektorat terkait paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), proses Persetujuan Substansi tidak dapat dilanjutkan. (6) Dalam hal proses tidak dapat dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Sekretaris Ditjen menyampaikan surat pengembalian disertai dokumen kelengkapan administrasi kepada Kepala Daerah c.q. Kepala Badan atau Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang penataan ruang. (7) Penyampaian surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu pengembalian perbaikan oleh daerah. (8) Dalam hal terjadi pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti dengan melakukan pengajuan kembali Persetujuan Substansi Rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (9) Surat pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
