Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN SUBSTANSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG
(1) Evaluasi materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit substansi yang memuat: a. kebijakan strategis nasional; b. ruang terbuka hijau publik (untuk kawasan perkotaan di kabupaten dan kota); c. peruntukan kawasan hutan; d. lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan e. mitigasi bencana. (2) Klarifikasi materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Evaluasi materi dan klarifikasi materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Subdirektorat terkait paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (4) Evaluasi materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam tabel evaluasi rancangan Perda tentang RTR. (5) Tabel evaluasi rancangan Perda tentang RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
