Pasal 6
(1) Pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilakukan pada kantor pertanahan setelah pengecekan sertipikat, pembayaran BPHTB dan PPh, dan pembuatan Akta Jual Beli. (2) Pemohon yang melakukan peralihan hak wajib menyerahkan bukti pembayaran pajak atau membuat surat pernyataan bahwa telah membayarkan setoran pembayaran BPHTB dan PPh ke kantor instansi yang berwenang. (3) Jika surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka permohonannya dinyatakan batal demi hukum. (4) Kepala Kantor Pertanahan langsung melakukan proses pendaftaran peralihan hak tanpa melakukan pengecekan pembayaran BPHTB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran peralihan hak.
