PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI...
Pasal 5
(1) Pembuatan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan penyampaiannya dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan pembuatan akta. (2) PPAT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi. (3) Untuk percepatan pembuatan akta jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditunjuk PPAT Khusus. (4) Penunjukan PPAT Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
