PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI...
Pasal 4
(1) Pembayaran BPHTB dan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan pada instansi yang berwenang. (2) Pembayaran BPHTB dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
