PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI...
Pasal 3
Pengecekan sertipikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan di Kantor Pertanahan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengecekan.
