PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAYANAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN TERTENTU DI...
Pasal 7
(1) Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dilaksanakan secara bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak. (2) Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
