PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 93
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; e. Subbagian Protokol; dan f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
