Pasal 94
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan penyiapan jadwal kegiatan Menteri/Kepala. (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, dan penyiapan jadwal kegiatan Wakil Menteri/Wakil Kepala. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan penyiapan jadwal kegiatan Sekretaris Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan penyiapan jadwal kegiatan Staf Ahli. (5) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan urusan keprotokolan, bagi Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli.
