PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 92
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan dan tata usaha Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; b. pelaksanaan penyiapan jadwal kegiatan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; c. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan bagi kegiatan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; dan d. penyiapan pembinaan pelaksanaan urusan administrasi dan tata usaha, keprotokolan, dan penyusunan jadwal kegiatan pimpinan.
