PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas penyiapan pembinaan dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli.
