Pasal 90
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Layanan Informasi Publik dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan, pengawasan pengelolaan layanan informasi publik, dokumentasi layanan informasi publik, pengumpulan dan verifikasi data layanan informasi publik, penyebarluasan informasi publik,
pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pelaksanaan, pengawasan tata kelola pengaduan Kementerian ATR/BPN, pengelolaan kanal aduan resmi Kementerian ATR/BPN, sosialisasi tata kelola pengaduan Kementerian ATR/BPN, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi tata kelola pengaduan masyarakat, serta penyiapan bahan pemberian informasi layanan pertanahan dan tata ruang.
