PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 82
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol terdiri atas: a. Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga; b. Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat; c. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
