PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 81
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan pemberitaan,
media, dan hubungan antar lembaga; b. pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan layanan informasi publik dan pelayanan pengaduan dan pemberian informasi kepada masyarakat; c. pelaksanaan pelayanan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; d. pelaksanaan, pembinaan, pengawasan keprotokolan, dan operasional Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
