PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 80
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan strategi komunikasi, pemberitaan, publikasi, hubungan antar lembaga, media relasi, media sosial, layanan informasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, keprotokolan, dan ketatausahaan pimpinan.
