PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan koordinasi pembentukan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penelaahan naskah kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
