PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 73
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Perundang-undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan dan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya; c. penyiapan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang- undangan; dan d. penyiapan penelaahan naskah kerja sama.
