Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perundang-undangan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pembentukan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penelaahan naskah kerja sama di lingkungan Sekretariat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal, dan Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang. (2) Subbagian Perundang-undangan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pembentukan, analisis, dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan penelaahan naskah kerja sama di lingkungan Direktorat
Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, dan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
