Pasal 566
BAB 14 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang hukum agraria dan masyarakat adat. (2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang reformasi birokrasi.
(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang pengembangan kawasan. (5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang teknologi informasi dan transformasi digital.
