PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 565
BAB 14 — STAF AHLI
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 564 terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat; b. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; c. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah; d. Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan e. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
