PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 567
BAB 15 — PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANAHAN DAN TATA RUANG
(1) Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang dipimpin oleh seorang kepala.
