PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 560
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, audit investigasi, dan kegiatan pendukungnya terhadap kasus pertanahan dan tata ruang yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh unsur Kementerian ATR/BPN, penanganan kasus pelanggaran administrasi dan disiplin pegawai, penanganan pengaduan, dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya.
