PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 559
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, fasilitasi penanganan pengaduan, penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi program kerja pengawasan tahunan, evaluasi dan pelaporan kinerja, pengelolaan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan internal dan eksternal, koordinasi pelaksanaan kajian hasil pengawasan, koordinasi pemberian rekam jejak pegawai dan keterangan bebas temuan, serta pengelolaan manajemen risiko pada Inspektorat.
