Pasal 561
BAB 13 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi: a. pengusulan bahan kebijakan, dan program kerja di Inspektorat Bidang Investigasi; b. pelaksanaan dan pengendalian audit investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Kementerian ATR/BPN; c. pelaksanaan koordinasi dan penanganan pengaduan, pemantauan tindak lanjut pengaduan, dan penyelenggaran whistleblowing system di lingkungan Kementerian ATR/BPN; d. pelaksanaan kegiatan investigasi, intelijen, dan surveillance; e. pelaksanaan penanganan permintaan audit investigasi; f. pelaksanaan koordinasi penanganan isu terkini yang terkait dengan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh unsur Kementerian ATR/BPN; g. pelaksanaan tindak lanjut atas informasi transaksi keuangan mencurigakan; h. pelaksanaan koordinasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN; i. pelaksanaan pemberian rekomendasi perbaikan kebijakan hasil investigasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN; j. pelaksanaan pemberian keterangan ahli di persidangan dan keterangan saksi dalam proses penanganan kasus oleh instansi penegak hukum sebelum persidangan;
k. pelaksanaan koordinasi dengan instansi penegak hukum, permintaan informasi, dan pelimpahan kasus kepada instansi penegak hukum; l. pelaksanaan koordinasi pemberian rekam jejak pegawai Kementerian ATR/BPN; m. penyusunan dan penyampaian laporan audit investigasi serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Bidang Investigasi; n. pelaksanaan administrasi dan pelayanan teknis Inspektorat Bidang Investigasi; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat.
