PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 512
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh satuan kerja, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
