PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 511
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional; c. Pusat Pengembangan Kompetensi; dan d. Pusat Penilaian Kompetensi.
