PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 510
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pertanahan dan tata ruang; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan dan tata ruang; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
