Pasal 513
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi administrasi kerja sama; b. pengelolaan manajemen sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; d. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; e. pengelolaan manajemen pengetahuan dan penyelenggaraan perpustakaan; f. fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi; g. pelaksanaan urusan komunikasi publik; h. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; i. pelaksanaan manajemen risiko; j. pengelolaan urusan umum dan rumah tangga Badan; dan k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keuangan dan kinerja pengembangan sumber daya manusia.
