Pasal 499
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan penanganan dan penyelesaian konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat, konflik instansi pemerintah/pemerintah
daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. penyiapan perumusan kebijakan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan; c. pelaksanaan kebijakan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, serta penanganan dan penyelesaian konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat, konflik instansi pemerintah/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. penyiapan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, serta penanganan dan penyelesaian konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat, konflik instansi pemerintah/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. pelaksanaan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan penanganan dan penyelesaian konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat, konflik instansi pemerintah/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; f. penyiapan penerbitan keputusan hasil pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, serta penanganan dan penyelesaian konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat, konflik instansi pemerintah/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja dan/atau instansi terkait dalam rangka pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan; h. pelaksanaan kegiatan penanganan dan penyelesaian konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat, konflik instansi pemerintah/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah melalui mediasi; i. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, serta penanganan dan penyelesaian konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat, konflik instansi pemerintah/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan dokumentasi kegiatan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, serta penanganan dan penyelesaian konflik kelompok masyarakat dan tanah ulayat, konflik instansi pemerintah/pemerintah daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
