PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 500
BAB 11 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN SENGKETA DAN KONFLIK PERTANAHAN
Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan terdiri atas: a. Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat; b. Subdirektorat Penanganan Konflik Instansi Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah; c. Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
