PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 455
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi Penertiban Tanah; b. Subdirektorat Penertiban Penguasaan dan Pemilikan Tanah; c. Subdirektorat Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
