PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 456
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Subdirektorat Potensi Penertiban Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan data potensi penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
