Pasal 454
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan program di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; b. pelaksanaan kebijakan dan program di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; c. pelaksanaan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; f. pelaksanaan penyusunan rekomendasi pendayagunaan tanah hasil penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
