Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Mutasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai; b. penyiapan koordinasi, kerja sama, dan bimbingan teknis pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai; c. pelaksanaan kegiatan dan analisis penyiapan keputusan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai, pengambilan sumpah jabatan atau janji, kenaikan gaji berkala, dan cuti pegawai, serta mutasi kepegawaian lainnya; dan d. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan analisis dan penyiapan keputusan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pegawai, pengambilan sumpah jabatan atau janji, kenaikan gaji berkala, dan cuti pegawai, serta mutasi kepegawaian lainnya.
