PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 409
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Bagian Program dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan manajemen risiko, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya dan fasilitasi advokasi hukum, serta koordinasi dan fasilitasi kerja sama pada Direktorat Jenderal.
