PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 410
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Bagian Program dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja; c. pelaksanaan manajemen risiko pada Direktorat Jenderal; d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya; e. pelaksanaan fasilitasi advokasi hukum; dan f. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerja sama sama pada Direktorat Jenderal.
