Pasal 407
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan manajemen risiko; c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta fasilitasi advokasi hukum; d. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi; e. fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi; f. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; dan g. pengelolaan urusan umum dan rumah tangga pada Direktorat Jenderal.
