PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 406
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
