PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 405
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang; b. Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang; c. Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang; d. Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu; dan e. Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah.
