Pasal 404
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
