PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 384
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I; b. Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah II; c. Subdirektorat Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
