Pasal 385
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi kerja sama, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta fasilitasi penanganan permasalahan penyelenggaraan konsolidasi tanah baik horizontal maupun vertikal yang meliputi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Aceh.
