Pasal 383
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan perencanaan konsolidasi tanah, penerapan desain konsolidasi tanah, serta penyelenggaraan pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah; b. pelaksanaan perencanaan konsolidasi tanah, penerapan desain konsolidasi tanah, serta penyelenggaraan pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah; c. pelaksanaan kerja sama dengan instansi pemerintah, instansi pendidikan, dan badan hukum lainnya dan peningkatan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan, dan pemanfaatan tanah; d. pelaksanaan fasilitasi penanganan permasalahan penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan, dan pemanfaatan tanah; e. pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan, dan pemanfaatan tanah; f. pelaksanaan penyusunan dan analisis rencana dan pelaksanaan pengembangan kawasan multi pemangku kepentingan yang berkelanjutan; g. pelaksanaan pengembangan basis data penyelenggaraan konsolidasi tanah, pengembangan pertanahan, dan pemanfaatan tanah; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
