PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 382
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi kerja sama, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, fasilitasi penanganan permasalahan penyelenggaraan konsolidasi tanah baik horizontal maupun vertikal, serta penyelenggaraan pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah.
