PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 349
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Direktorat Penatagunaan Tanah terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan dan Koordinasi Sektoral dan Regional; b. Subdirektorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu; c. Subdirektorat Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
