Pasal 348
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Direktorat Penatagunaan Tanah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan koordinasi sektoral dan regional, penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu, layanan dan pengembangan penatagunaan tanah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan koordinasi sektoral dan regional, penataan wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu, layanan dan pengembangan penatagunaan tanah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan dan koordinasi sektoral dan regional, penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu, layanan dan pengembangan penatagunaan tanah; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan supervisi di bidang penataan dan koordinasi sektoral dan regional, penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu, layanan dan pengembangan penatagunaan tanah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan dan koordinasi sektoral dan regional, penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, dan wilayah tertentu, layanan dan pengembangan penatagunaan tanah; f. pengelolaan basis data dan informasi penatagunaan tanah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
