PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 350
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Subdirektorat Penataan dan Koordinasi Sektoral dan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pembinaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penataan dan koordinasi sektoral dan regional.
