PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 329
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Direktorat Landreform terdiri atas: a. Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah; b. Subdirektorat Penetapan Potensi Redistribusi Tanah; c. Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
