Pasal 328
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Direktorat Landreform menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penetapan tanah objek reforma agraria, dan pengaturan redistribusi tanah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penetapan tanah objek reforma agraria, dan pengaturan redistribusi tanah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, penetapan tanah objek reforma agraria, dan pengaturan redistribusi tanah;
d. pelaksanaan pembinaan di bidang pengelolaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penetapan tanah objek reforma agraria, dan pengaturan redistribusi tanah; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penetapan tanah objek reforma agraria, dan pengaturan redistribusi tanah; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, penetapan tanah objek reforma agraria, dan pengaturan redistribusi tanah; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
